Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memprotes penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka menilai penetapan tersangka dilakukan secara prematur karena kerugian negara belum dihitung secara pasti oleh lembaga auditor negara.
Kuasa hukum Yaqut menyebut langkah KPK tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena unsur kerugian negara belum terkonfirmasi secara resmi.
“Penetapan tersangka ini terkesan tergesa-gesa. Hingga saat ini belum ada angka kerugian negara yang jelas, sehingga kami menilai proses ini cacat secara prosedural,” ujar salah satu kuasa hukum Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Atas dasar itu, pihak Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan. Praperadilan ini penting untuk menguji apakah penetapan tersangka sudah sesuai hukum acara pidana,” katanya.
Sementara itu, KPK menegaskan penetapan tersangka tidak harus menunggu hasil akhir perhitungan kerugian negara. Juru bicara KPK menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi berdasarkan bukti awal yang cukup.
“Dalam perkara korupsi, penetapan tersangka tidak selalu menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Yang penting, unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan telah ditemukan,” kata juru bicara KPK dalam keterangan resmi.
KPK juga menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan proses tersebut berjalan paralel dengan penyidikan.
“Penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berjalan. Namun penyidikan tetap kami lanjutkan untuk mengungkap peran para pihak dan konstruksi perkara secara utuh,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penentuan kuota tambahan haji tahun 2024. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menduga terjadi pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, di mana kuota khusus seharusnya maksimal 8 persen dan kuota reguler 92 persen dari total kuota nasional.
Hingga kini, KPK menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan dan tidak terpengaruh oleh gugatan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.
“Kami menghormati upaya hukum yang diajukan pihak tersangka. Namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegas KPK.
Kubu Yaqut Protes Penetapan Tersangka, KPK Tegaskan Kerugian Negara Masih Dikalkulasi















