KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut, Diduga Berasal dari Dana KUD

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Kasus tersebut kini menjadi bagian penting penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik telah menelusuri sumber dana yang berada di dalam amplop tersebut.

Menurutnya, uang itu diduga berasal dari sisa hasil usaha sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian dikumpulkan melalui bendahara.

Selanjutnya, dana tersebut disampaikan kepada staf bupati sebelum akhirnya dibawa Suhardiman Amby dalam pertemuan bersama Menteri Kehutanan.

«”Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sumbernya dari sisa hasil usaha KUD, kemudian dikumpulkan bendahara, disampaikan staf bupati, lalu dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” kata Ahmad Taufik Husein.»

Meski demikian, KPK menegaskan seluruh informasi tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi terkait.

Selain itu, penyidik akan memastikan apakah uang dalam amplop tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

KPK juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain apabila dibutuhkan untuk mengonfirmasi asal-usul dana maupun alur penyerahan amplop tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku menemukan amplop yang ditinggalkan usai menerima audiensi Bupati Kuantan Singingi pada awal Juni 2026.

Raja Juli menyatakan amplop tersebut langsung dikembalikan tanpa dibuka, sedangkan KPK menilai dugaan gratifikasi itu tetap perlu dilaporkan dan didalami sesuai ketentuan hukum.

Exit mobile version