Kejari Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah, Satu Buron

TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pinjaman gadai syariah di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren. Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TAB dan JI.

Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Pidana Khusus menemukan alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan yang terjadi pada Februari hingga Maret 2025.

Menurut hasil penyidikan, JI merupakan nasabah yang mengajukan pinjaman gadai dengan menyerahkan 10 barang jaminan dalam 10 kontrak pinjaman.

Dalam prosesnya, JI diduga berkomunikasi langsung dengan TAB yang saat itu menjabat Kepala Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya untuk memperlancar pencairan pinjaman.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran serius ketika TAB diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan atas pinjaman gadai yang masih berjalan. Tindakan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga kini, besaran kerugian negara masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejari Tangsel menyatakan hasil audit akan menjadi dasar untuk menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya  KPK Ingatkan BUMN Jangan Jadikan Business Judgement Rule Tameng Korupsi

Penyidik telah menahan tersangka TAB karena dinilai memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan. Selain telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, tersangka JI belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Kejari Tangsel memastikan identitas JI akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memudahkan proses pencarian.

Dalam rangka pengembangan penyidikan, tim jaksa juga telah menggeledah kantor UPS Pondok Jaya, CPS Pondok Aren, dan rumah tersangka TAB. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk buku kas tahun 2025 dan dokumen transaksi gadai syariah yang masih ditulis secara manual.

Kejari Tangsel menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.