Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Tuntutan Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

MEDAN – Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Ketua KPU Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,2 miliar kembali tertunda di Pengadilan Negeri Medan. Penundaan terjadi karena jaksa penuntut umum belum menyelesaikan surat tuntutannya.

Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pada 26 Juni 2026 mendatang. Keputusan itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Jumat.

Kasus yang menjerat Fitra Ramadhan Panjaitan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana belanja hibah KPU Tanjungbalai tahun anggaran 2023-2024. Nilai kerugian yang diduga timbul dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan para terdakwa. Di antaranya pembuatan laporan perjalanan dinas fiktif serta praktik mark up dalam belanja barang dan jasa yang bersumber dari anggaran hibah.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah menetapkan Fitra bersama beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran hibah KPU Tanjungbalai.

Berita Lainnya  Kepala Dinas Nombok! OPD Terpaksa Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan Bupati

Sebelum memasuki tahap persidangan, tim penyidik juga sempat menggeledah kantor KPU Tanjungbalai untuk mencari dan menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran hibah tersebut.

Penundaan tuntutan ini membuat proses hukum terhadap mantan penyelenggara pemilu tersebut belum memasuki fase penentuan sikap resmi jaksa terkait pidana yang akan diminta kepada majelis hakim. Publik kini menunggu pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan pekan ini.