Pabrik Pengolahan Oli Bekas Ilegal di Tangerang Ditutup, KLH Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan

TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menghentikan operasional pabrik pengolahan oli bekas di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun atau B3.

Selain itu, warga sebelumnya mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan oli bekas tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim pengawas KLH turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi perusahaan.

Hasil inspeksi menunjukkan perusahaan diduga mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil atau CDO tanpa persyaratan lengkap.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga menjalankan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa dokumen perizinan wajib.

Petugas menemukan perusahaan belum mengantongi Persetujuan Teknis maupun Surat Kelayakan Operasional untuk kegiatan pengolahan limbah.

Selanjutnya, KLH menemukan sistem pengendalian emisi yang dinilai belum memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup.

Akibatnya, aktivitas produksi berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kualitas lingkungan sekitar pabrik.

Di sisi lain, petugas juga menemukan dugaan pembuangan residu limbah B3 pada area terbuka perusahaan.

Temuan tersebut meliputi sisa pengolahan oli bekas, material penyerap terkontaminasi, serta limbah hasil pembakaran.

Lebih lanjut, air bercampur residu minyak diduga mengalir ke area rawa tanpa proses pengolahan memadai.

Berita Lainnya  Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelanggaran lingkungan.

“Kami tidak akan mentoleransi kegiatan usaha yang mengabaikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Rizal.

Menurut hasil investigasi, aktivitas pengolahan oli bekas tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Operasional perusahaan sempat berhenti saat pandemi Covid-19, kemudian kembali berjalan sejak tahun 2022.

Karena itu, KLH kini menyiapkan langkah hukum melalui jalur administrasi, perdata, hingga pidana.

Sementara itu, pemerintah mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah masing-masing.

Penutupan pabrik pengolahan oli bekas ilegal ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan lingkungan.