JAKARTA – Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tetap menerima gaji dan tidak dirumahkan akibat keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah telah membahas persoalan pembiayaan PPPK bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan.
Menurut Tito, terdapat tiga langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah untuk memastikan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK, tetap terpenuhi.
Skema pertama adalah melakukan efisiensi anggaran daerah. Efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, rapat yang dinilai tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.
Skema kedua, pemerintah akan membantu daerah melalui pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar.
Sedangkan skema ketiga adalah memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang telah melakukan efisiensi namun masih mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Tito menegaskan, pemerintah tidak membuka opsi untuk merumahkan PPPK karena alasan keterbatasan anggaran.
“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” kata Tito, Senin (10/8/2026).
Dukungan Pusat Capai Rp18,9 Triliun
Tito menjelaskan, pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan anggaran kepada daerah melalui penyesuaian alokasi dan penyaluran dana tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH, sedangkan lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
Tito berharap tambahan anggaran tersebut dapat membantu daerah menyelesaikan persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.
“Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujarnya.
Status Guru PPPK Juga Jadi Perhatian
Selain persoalan pembayaran gaji, pemerintah juga tengah mengkaji pengelolaan tenaga guru agar beban belanja pegawai daerah dapat lebih ringan.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat. Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Menurut Tito, langkah tersebut sekaligus dapat membantu pemerataan tenaga guru sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah.
“Ini sedang dilakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” kata Tito.
Pemerintah pun menegaskan bahwa persoalan keterbatasan fiskal daerah tidak boleh berujung pada pemberhentian atau perumahan PPPK. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan mencari skema pembiayaan agar hak pegawai tetap terpenuhi.














