JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (11/8/2026).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agenda tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Selain Yaqut, terdapat tiga terdakwa lain yang juga menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Mereka yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Diduga Berkaitan dengan Kuota Haji Khusus
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya pemberian uang yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang sebesar USD5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
KPK sebelumnya menyebut perkara ini berdampak terhadap penyelenggaraan ibadah haji, termasuk menyebabkan ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya dapat berangkat mengalami penundaan.
Sidang Jadi Tahap Penting
Pembacaan dakwaan menjadi tahapan penting untuk menguraikan konstruksi perkara yang diduga dilakukan para terdakwa, termasuk peran masing-masing pihak serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan kuota haji tambahan.
Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai hukum acara pidana, termasuk kesempatan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi apabila diperlukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
KPK juga sebelumnya mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan perkara tersebut karena menyangkut kepentingan calon jemaah haji Indonesia.














