Kematian Sutrimo Masuk Babak Baru, Keluarga Minta Kepastian Hukum dan Polisi Siapkan Ekshumasi

Oplus_16908288

JAKARTA – Kasus kematian Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, memasuki babak baru setelah pihak keluarga resmi melaporkan kematian tersebut kepada kepolisian.

Keluarga Sutrimo meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh penyebab kematian pria asal Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, tersebut. Langkah ini diambil setelah muncul berbagai informasi yang dinilai simpang siur mengenai kematian Sutrimo.

Laporan keluarga tercatat di Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menegaskan pihak keluarga pada dasarnya hanya menginginkan kepastian mengenai penyebab kematian.

“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, seperti diberitakan detikJateng, Minggu (9/8/2026).

Sutrimo sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit serta sejumlah pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Polisi juga telah menelusuri rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans hingga lokasi awal Sutrimo ditemukan. Salah satu informasi yang turut menjadi perhatian penyidik adalah kondisi korban yang disebut ditemukan dengan mulut berbusa.

Polisi Siapkan Ekshumasi

Perkembangan penting lainnya adalah rencana polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai laporan kepada Bareskrim Polri yang menyebut kematian Sutrimo diduga tidak wajar.

Atas laporan tersebut, pihak pelapor meminta dilakukan ekshumasi untuk membantu mengungkap penyebab kematian.

“Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian,” ujar Budi.

Ekshumasi menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyelidikan karena dapat membantu penyidik dan tim medis forensik memperoleh bukti tambahan mengenai kondisi jenazah serta kemungkinan penyebab kematian.

Dokter yang Pertama Menangani Sutrimo Akan Diperiksa

Selain ekshumasi, polisi juga akan memeriksa kembali dokter dari RS Muhammadiyah Taman Puring yang disebut sebagai pihak pertama yang menangani jasad Sutrimo.

Berita Lainnya  KadisDik Muaro Jambi Bungkam! Sekolah Rusak Tak Tersentuh, Guru Tak Merata Dibiarkan

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan dilakukan pekan depan. Sebelumnya, dokter tersebut diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Polisi ingin mendalami sejumlah informasi terkait kondisi Sutrimo ketika pertama kali mendapatkan penanganan medis, termasuk informasi mengenai kondisi mulut korban yang disebut berbusa.

Budi menegaskan foto dan video yang beredar di masyarakat terkait kematian Sutrimo juga masih harus diverifikasi oleh penyidik.

Sosok Febrio Adiono Ikut Didalami

Nama Febrio Adiono juga menjadi bagian dari penyelidikan. Febrio disebut sebagai salah satu pihak yang mengantarkan jasad Sutrimo.

Polisi masih akan mendalami identitas serta keterlibatan Febrio dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna sebelumnya membenarkan bahwa Febrio merupakan pegawai Kejaksaan. Namun, Febrio bukan jaksa.

Anang menyebut Febrio pernah menjadi staf atau ajudan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Setelah Febrie tersangkut perkara TPPU, Febrio disebut kini bertugas sebagai staf administrasi biasa.

Keluarga Tunggu Jawaban Polisi

Dengan adanya laporan resmi keluarga, rencana ekshumasi, pemeriksaan dokter serta pendalaman terhadap sejumlah pihak, kasus kematian Sutrimo kini berada dalam proses penyelidikan kepolisian.

Keluarga berharap proses tersebut dapat memberikan jawaban objektif mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Sutrimo ditemukan meninggal.

Sejauh ini, penyebab pasti kematian Sutrimo masih belum diketahui dan berbagai informasi yang beredar belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum dan tim medis forensik.