MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden setelah pemohon mencabut gugatan Undang-Undang Polri.

Sidang lanjutan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK Jakarta. Agenda sidang membahas permohonan uji materi UU Polri.

Sebelumnya, para pemohon meminta perubahan aturan agar Polri tidak lagi berada langsung di bawah Presiden sebagaimana berlaku saat ini.

Namun, para pemohon akhirnya menarik gugatan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai masukan terkait reformasi kelembagaan kepolisian nasional.

Pemohon Syamsul Jahidin menyampaikan keputusan pencabutan telah disepakati seluruh pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut.

«”Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Karena itu kami sepakat mencabut permohonan yang telah diajukan.”»

Selain itu, pemohon mengaku mempertimbangkan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah pakar hukum tata negara.

Menurut mereka, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dinilai lebih menjamin independensi institusi dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah akan terlebih dahulu menggelar rapat permusyawaratan hakim sebelum mengambil keputusan.

Ia menjelaskan, Mahkamah harus menentukan apakah menerima atau menolak permohonan pencabutan perkara yang telah diajukan pemohon.

Apabila pencabutan disetujui, MK tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara maupun mendengarkan keterangan pihak terkait dalam persidangan.

Berita Lainnya  WFH Swasta Cuma Imbauan: Tak Wajib, Tak Harus Jumat, Perusahaan Bebas Atur

Sebaliknya, jika pencabutan tidak diterima, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Mereka meminta ketentuan mengenai kedudukan Polri diubah menjadi berada di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Saat ini, Pasal 8 ayat (1) menegaskan Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, ketentuan mengenai posisi Polri di bawah Presiden tetap berlaku tanpa perubahan hingga saat ini.