Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sehingga proses hukum berlanjut.

Roy Suryo dan dr Tifa tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB menggunakan kendaraan tahanan kepolisian.

Keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat menjalani proses administrasi sebelum perkara resmi berpindah ke kejaksaan.

Setibanya di lokasi, Roy Suryo terlihat menyampaikan takbir kepada pendukungnya yang telah menunggu sejak pagi hari.

Sementara itu, dr Tifa memilih melantunkan zikir saat turun dari kendaraan tahanan dan memasuki area kejaksaan.

Sebelumnya, penyidik menahan keduanya di rumah tahanan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara.

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan kepolisian dan dimulainya tahapan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Kewenangan penahanan maupun proses penuntutan kini berada di tangan kejaksaan setelah tahap II dilaksanakan.”

Selain menjalani pemeriksaan administrasi, kedua tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada kejaksaan.

Berita Lainnya  Prabowo Bertemu Luhut di Istana, Bahas Ekonomi hingga Penguatan Sains dan Teknologi

Dalam perjalanan menuju Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo sempat meneriakkan kata “Merdeka” kepada para pendukungnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Kini, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

Perkembangan kasus Roy Suryo dan dr Tifa menjadi perhatian publik karena menyangkut polemik ijazah Presiden Jokowi.

Selanjutnya, publik menunggu langkah kejaksaan dalam menentukan jadwal pelimpahan perkara serta proses persidangan di pengadilan.