Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra dan mengantongi sejumlah alat bukti. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut status tersangka diberikan setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan mendalam.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan vonis lepas korupsi ekspor CPO yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak lain dalam pusaran mafia minyak goreng.

Kejagung menduga Yeka terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan perkara korupsi CPO 2022. Penyidik juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah serta kantor yang berkaitan dengan Yeka dan menyita sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik.

Berita Lainnya  Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (25/5/2026), Syarief menjelaskan penyidik menemukan indikasi adanya dugaan manipulasi substansi laporan terkait investigasi kelangkaan minyak goreng yang saat itu menjadi perhatian publik nasional.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.