Toraja Utara – Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika kembali mencuat. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba sebesar Rp13 juta setiap pekan.
Selain AKP Arifan, seorang anggota Kanit Narkoba berinisial Aiptu Nasrul juga diduga terlibat dalam praktik tersebut. Keduanya saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan langkah penempatan khusus tersebut. Ia menegaskan institusinya tidak akan mentolerir anggota yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial ET alias O di wilayah Tana Toraja. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 100 gram. Dalam pemeriksaan, ET mengaku rutin menyetor uang kepada dua oknum polisi agar bisnis narkobanya berjalan lancar sejak September 2025.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyatakan kedua anggota tersebut masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Propam dan berkomitmen menindak tegas jika terbukti bersalah.
Penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta per Minggu dari Bandar
