JAMBI – Polemik dugaan ketidaksesuaian antara bentuk fisik bangunan dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pattimura, Kota Jambi, terus menjadi sorotan. Bangunan yang secara fisik diduga menyerupai gudang diketahui memiliki dokumen PBG dengan klasifikasi sebagai ruko.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan rekomendasi teknis yang menjadi syarat terbitnya PBG. Sorotan pun mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Jambi sebagai instansi yang berwenang memberikan rekomendasi teknis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, H. Abu Bakar, SH, membenarkan bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG. Namun, pihaknya telah meminta Dinas PUTR melakukan kajian teknis terhadap bangunan tersebut.
«”PTSP sudah meminta DPUTR untuk melakukan kajian teknis,” ujar Abu Bakar saat dikonfirmasi.»
Saat ditanya mengenai alasan bangunan tersebut dapat memperoleh PBG sebagai ruko meski di lapangan diduga berbentuk gudang, Abu Bakar menegaskan bahwa aspek teknis bukan menjadi kewenangan DPMPTSP.
«”Penerbitan PBG melibatkan beberapa dinas terkait. Untuk rekomendasi teknis itu dilakukan oleh Dinas PUTR Kota Jambi,” katanya.»
Kajian Teknis Jadi Kunci
Menurut Abu Bakar, penilaian apakah bangunan tersebut telah sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam dokumen PBG sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas PUTR.
«”Secara administratif dan fakta di lapangan belum kami temukan karena memang fungsinya fungsi campuran. Untuk menilai secara teknis apakah itu melanggar atau tidak menjadi domain PU. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian teknis oleh PU karena PU yang memberikan rekomendasi teknis, sehingga PU yang menilai apakah bangunan tersebut sesuai dengan dokumen perizinan yang dikeluarkan,” jelasnya.»
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hasil kajian teknis dari Dinas PUTR akan menjadi dasar untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian antara kondisi bangunan dengan dokumen perizinan.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil penelusuran, bangunan yang menjadi sorotan memiliki bentuk fisik yang lebih menyerupai gudang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena dokumen PBG yang dimiliki tercatat sebagai ruko.
Selain itu, penelusuran terhadap data perizinan juga menemukan adanya sejumlah dokumen PBG yang berkaitan dengan bangunan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan rekomendasi teknis terhadap bangunan yang sama.
Klasifikasi fungsi bangunan memiliki konsekuensi terhadap ketentuan tata ruang, persyaratan teknis, hingga standar keselamatan bangunan. Karena itu, kesesuaian antara kondisi fisik bangunan dan dokumen PBG menjadi aspek penting yang perlu dipastikan.
Warga Sebut Sudah Berbentuk Gudang Sejak Awal
Keterangan warga sekitar turut menjadi perhatian. Menurut warga, sejak dibangun sekitar lima tahun lalu, bangunan tersebut sudah berbentuk seperti gudang dan tidak pernah mengalami perubahan bentuk yang signifikan.
Keterangan tersebut memperkuat perlunya kajian teknis dari instansi yang berwenang untuk memastikan apakah bangunan telah sesuai dengan rekomendasi teknis dan PBG yang diterbitkan.
Kadis PUTR Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi, Momon, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait dasar penerbitan rekomendasi teknis terhadap bangunan tersebut yang dikeluarkan pada tahun 2025
Redaksi telah berupaya meminta penjelasan mengenai kesesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan rekomendasi teknis yang diterbitkan, namun belum memperoleh jawaban.
Publik kini menunggu hasil kajian teknis Dinas PUTR untuk menjawab pertanyaan mengapa bangunan yang diduga berbentuk gudang dapat memiliki PBG dengan klasifikasi ruko.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada DPMPTSP, keterangan warga, serta temuan lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Dinas PUTR maupun pihak lain yang berkepentingan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
