Gerakan Aksi Masyarakat : Brantas dan Bongkar Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Muaro Jambi 

MUARO JAMBI — Gerakan Masyarakat bersama Ketua LMPP Muaro Jambi, Toha, akan menggelar aksi pada 3 September 2026. Aksi tersebut sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Muaro Jambi agar tidak tebang pilih dalam menyikapi dugaan persoalan pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan DPRD.

Toha menegaskan, pemberantasan dugaan penyimpangan anggaran harus dilakukan secara adil, transparan dan berani, tanpa melihat jabatan maupun posisi politik pihak yang diperiksa.

“APH dan BK harus adil dan berani. Jangan tebang pilih. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa sesuai aturan,” tegas Toha.

Aksi tersebut salah satunya menyoroti biaya penginapan tiga pimpinan DPRD Muaro Jambi yang tercantum dalam dokumen BPK. Berdasarkan Lampiran 10.a, terdapat transaksi biaya penginapan yang disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebenarnya.

Total biaya penginapan yang tercatat atas nama tiga pimpinan DPRD tersebut mencapai Rp206.355.300.

Gerakan Masyarakat meminta APH menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara.

Selain itu, BK DPRD juga didesak menjalankan kewenangannya dan tidak tinggal diam apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik.

“Jangan sampai rakyat kecil saja mudah diproses ketika ada persoalan, sementara pejabat atau pimpinan DPRD justru diperlakukan berbeda. Semua harus sama di hadapan aturan,” ujar Toha.

Berita Lainnya  Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Tewaskan 15 Orang, Diduga Rangkaian Kelalaian Beruntun

Dalam aksi 3 September tersebut, Gerakan Masyarakat membawa tuntutan agar APH tidak tebang pilih dan tidak takut terhadap pimpinan DPRD, BK DPRD tidak mandul dalam menegakkan aturan, serta pimpinan partai memberikan sanksi kepada anggota DPRD apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Toha juga mengajak masyarakat Muaro Jambi untuk ikut mengawal penggunaan uang rakyat.

“Ini bukan soal kepentingan pribadi atau kelompok. Ini soal uang rakyat. Mari bersama-sama berantas korupsi dan kawal agar setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Adapun temuan dalam dokumen BPK tersebut merupakan dasar sorotan dan desakan untuk dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan. Temuan administrasi atau ketidaksesuaian pertanggungjawaban tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi, sehingga pembuktian tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang melalui proses sesuai hukum.