Terkuak, BPK Ungkap Rp 206 Jutaan Biaya Penginapan Pimpinan DPRD Muaro Jambi Tanpa Bukti SPJ “Fiktif”

MUARO JAMBI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.582.776.304 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. Temuan tersebut mencakup biaya transportasi tanpa bukti sah sebesar Rp86.937.631, biaya penginapan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp1.227.443.200, pembayaran sewa kendaraan luar kota dan pembelian oli yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp345.185.000, serta perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun telah dibayarkan sebesar Rp198.751.415.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah biaya penginapan yang melibatkan pimpinan DPRD Muaro Jambi.

Berdasarkan dokumen BPK yang tercantum dalam Lampiran 10.a, terdapat tiga pimpinan DPRD yang tercatat menerima biaya penginapan yang kemudian dinyatakan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebenarnya.

Ketua DPRD berinisial AH tercatat memiliki empat transaksi biaya penginapan dengan total Rp68.785.100. Rinciannya masing-masing sebesar Rp24.416.000, Rp18.312.000, Rp15.000.000 dan Rp11.057.100.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD berinisial JI juga tercatat dalam empat transaksi dengan total Rp68.785.100, dengan rincian nominal yang sama.

Kemudian Wakil Ketua DPRD berinisial WR tercatat memiliki empat transaksi biaya penginapan dengan total Rp68.785.100, juga dengan rincian Rp24.416.000, Rp18.312.000, Rp15.000.000 dan Rp11.057.100.

Dengan demikian, total biaya penginapan yang tercatat atas nama Ketua DPRD AH dan dua Wakil Ketua DPRD JI serta WR mencapai Rp206.355.300.

Namun, persoalan utama tetap menjadi sorotan karena biaya penginapan tersebut sebelumnya tercatat sebagai belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebenarnya.

Secara keseluruhan, Lampiran 10.a mencatat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp234.635.700. Dari jumlah tersebut, Rp215.494.300 telah disetorkan, sementara masih terdapat Rp19.141.400 yang pada tabel BPK tercatat belum dipulihkan.

Temuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai ketertiban administrasi dan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi.

Apalagi, persoalan perjalanan dinas tersebut bukan hanya menyangkut penginapan. Auditor juga menemukan adanya perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu bersamaan dengan nilai Rp15.992.430, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai validitas kegiatan dan administrasi perjalanan dinas.

Berita Lainnya  KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris

Temuan BPK ini juga perlu dilihat secara hati-hati. Dokumen pemeriksaan menyebut adanya biaya yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebenarnya, namun tidak serta-merta seluruh nilai tersebut dapat disebut sebagai perjalanan dinas fiktif tanpa adanya pembuktian lebih lanjut. Khusus tiga pimpinan DPRD yang tercantum dalam Lampiran 10.a, nilai biaya penginapan sebesar Rp206,35 juta tersebut telah disetorkan kembali dan tercatat tidak memiliki sisa yang belum dipulihkan.

Meski demikian, publik tentu berhak mempertanyakan mengapa biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan sebelum kelengkapan bukti pertanggungjawabannya benar-benar terpenuhi.

Kondisi tersebut menjadi semakin penting untuk mendapat perhatian karena sebelumnya juga muncul sorotan terhadap dugaan perjalanan atau kegiatan anggota DPRD Muaro Jambi yang dipersoalkan dari sisi pertanggungjawaban.

Kini, dengan adanya temuan BPK terkait perjalanan dinas dan penginapan di lingkungan DPRD, pengawasan terhadap penggunaan APBD kembali menjadi perhatian publik.

Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya mengenai tertib administrasi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Temuan BPK menjadi alarm penting agar pengelolaan uang rakyat di lingkungan DPRD Muaro Jambi dilakukan secara transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik meminta APH turun tangan dalam permasalahan ini, jangan hanya sebatas oknum anggota dewan AA dari demokrat saja yang diperiksa tapi para pimpinan DPRD Muaro Jambi juga wajib dilakukan pemeriksaan.