DPR Soroti Polemik Calon Kadet Unhan Mundur Diduga Gegara Hijab

JAKARTA – Polemik mengenai calon kadet Universitas Pertahanan (Unhan) yang memilih mengundurkan diri dan diduga berkaitan dengan persoalan penggunaan hijab mendapat perhatian dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa secara regulasi tidak terdapat larangan bagi kadet Unhan untuk mengenakan hijab.

Sukamta merujuk pada Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan. Menurutnya, aturan tersebut tidak mencantumkan larangan penggunaan hijab bagi kadet.

“Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab,” ujar Sukamta, Senin (24/8/2026).

Meski demikian, DPR meminta agar ketentuan tersebut tidak berhenti sebatas aturan tertulis. Unhan dinilai perlu memastikan hak kadet untuk mengenakan hijab benar-benar diterapkan dalam seluruh kegiatan, termasuk ketika menjalani latihan fisik.

Sukamta mengatakan perkembangan model hijab saat ini memungkinkan penggunaannya tetap aman dan tidak menghambat aktivitas olahraga maupun kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi.

Menurutnya, aspek keselamatan dalam latihan, seperti latihan dasar militer, tetap dapat diperhatikan dengan penggunaan hijab yang sesuai dan memberikan keleluasaan bergerak.

“Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Berita Lainnya  Diduga Tebang Pilih, Pemkot Jambi Dinilai Takut Tertibkan Reklame Tanpa PBG Milik Pengusaha 'Dekat' Penguasa

Sukamta juga menilai bahwa aturan kehidupan kadet Unhan justru memasukkan nilai ketakwaan sebagai salah satu bagian penting dalam pembentukan karakter kadet.

Karena itu, ia berharap polemik mengenai penggunaan hijab tersebut segera diselesaikan dengan memberikan kepastian kepada para kadet bahwa mereka tetap dapat menjalankan ajaran agama selama mengikuti pendidikan dan kehidupan kedinasan.

Ia menekankan bahwa menjalankan ajaran agama merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati.

“Polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan,” pungkasnya.