Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Sumbar dan Jabar “Barbar”

JAKARTA — Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (26/5/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Laporan itu muncul setelah viral potongan video pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam video tersebut, ia menyinggung Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah “barbar” yang dinilai menghina masyarakat Minangkabau dan Sunda.

Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyebut ucapan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memicu perpecahan sosial. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, istilah “barbar” memiliki makna negatif karena identik dengan tindakan tidak beradab dan kejam.

Berita Lainnya  PETI Punti Alo (Sumay) “Kebal Hukum”? 8 Pekerja Diciduk, Tambang Tetap Jalan!

Dalam laporan tersebut, IKM turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video TikTok dan tangkapan layar pernyataan yang beredar di media sosial. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Abu Janda terkait laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.