Viral Ancam Piting Sopir Saat Tarik Kendaraan, Debt Collector di Jakbar Berakhir di Polisi

JAKARTA – Aksi seorang debt collector atau mata elang (matel) yang diduga melakukan intimidasi saat hendak menarik kendaraan di Jakarta Barat berujung pada proses hukum.

Pria berinisial ML alias E (30) diamankan polisi setelah aksinya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat masuk ke dalam mobil dan mengancam pengemudi dengan tindakan kekerasan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait proses penarikan kendaraan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan persoalan tunggakan pembiayaan pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, apabila proses penagihan disertai ancaman atau tindakan yang masuk dalam ranah pidana, polisi akan menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti.

Berawal dari Tunggakan Cicilan Tiga Bulan

Kasus tersebut bermula ketika ML mendapatkan informasi mengenai seorang pengguna kendaraan yang disebut menunggak pembayaran selama tiga bulan.

ML kemudian mendatangi korban dan mengaku sebagai penerima kuasa dari perusahaan leasing. Ia meminta persoalan tunggakan dibicarakan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.

Dalam perjalanan, ML sempat berada di dalam kendaraan bersama keluarga pengguna mobil tersebut.

Ketika kendaraan berjalan, ML meminta pengemudi berhenti karena hendak turun. Namun, dalam situasi tersebut, dia disebut mengeluarkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju.

Aksi tersebut kemudian direkam dan videonya menyebar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Pelaku Diamankan Polisi

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. ML diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam proses hukum, pelaku disebut terancam dijerat dengan pasal terkait dugaan pemaksaan dan tindakan kekerasan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Berita Lainnya  Dapur MBG di Cimahi Nekat Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi, 101 Siswa Terdampak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi maupun ancaman.

Menurutnya, meskipun terdapat hak yang harus ditagihkan, proses penagihan tetap memiliki batas-batas yang tidak boleh dilanggar.

“Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.

Rekan Matel Datangi Polsek

Persoalan kembali memanas setelah sejumlah rekan ML mendatangi Polsek Cengkareng pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Nasriadi, kedatangan mereka bukan merupakan keributan antara debt collector dengan polisi. Perselisihan terjadi antara keluarga pelapor dengan sejumlah rekan matel yang datang untuk mengetahui kondisi ML.

Sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, pihak pelapor memilih tetap melanjutkan proses hukum.

Petugas kepolisian kemudian turun tangan untuk meredakan situasi. Setelah kondisi kondusif, para rekan matel meninggalkan lokasi.

Polisi memastikan perkara tersebut tetap diproses. Pelapor disebut tidak mencabut laporan, sementara ML masih diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan tunggakan pembiayaan harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Penagihan tidak semestinya berubah menjadi intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.