Dua Tahun Sengketa Kredit Nenek Mien Tak Tuntas, Tagihan Membengkak hingga Rp3 Miliar

JAKARTA – Kasus sengketa kredit yang menimpa Nenek Mien belum menemukan penyelesaian meski telah bergulir selama dua tahun terakhir.

Akibat belum adanya kepastian hukum, nilai tagihan yang dibebankan kepada lansia tersebut terus meningkat hingga mencapai Rp3 miliar.

Awalnya, Nenek Mien mengaku tidak pernah mengajukan maupun menikmati fasilitas kredit yang kini ditagihkan kepadanya secara berkelanjutan.

Namun demikian, proses penyelesaian perkara berjalan lambat sehingga polemik antara nasabah dan pihak perbankan terus berlanjut.

Seiring waktu, akumulasi bunga serta denda membuat nilai kewajiban yang ditagihkan terus bertambah dalam jumlah signifikan.

Karena itu, keluarga Nenek Mien terus berupaya mencari keadilan sekaligus meminta kejelasan mengenai dasar penagihan tersebut.

Sementara itu, kasus tersebut kembali menyita perhatian publik karena dinilai menyangkut perlindungan konsumen sektor perbankan nasional.

Selain itu, berbagai pihak mendesak agar penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak.

Di sisi lain, pihak bank menyatakan Nenek Mien bersama almarhum suaminya tercatat sebagai debitur sejak tahun 2003.

Berita Lainnya  Kejaksaan Agung Tegaskan “Tak Ada Ruang bagi Jaksa Nakal”, Serahkan Oknum ke KPK dan Copot Jabatan

Bank juga menegaskan seluruh dokumen kredit terkait fasilitas pinjaman tersebut tersedia dan telah diproses sesuai ketentuan.

Meski demikian, perbedaan klaim antara kedua pihak membuat penyelesaian perkara belum tercapai hingga memasuki tahun kedua.

Kini, publik menantikan langkah konkret seluruh pihak terkait agar sengketa kredit Nenek Mien segera memperoleh kepastian hukum.