JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai melakukan reformasi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut mencakup penghapusan insentif operasional bagi yayasan mitra serta pengetatan aturan pengelolaan SPPG di seluruh Indonesia.
Selain itu, BGN melarang pegawainya merangkap jabatan sebagai pengurus yayasan yang mengelola SPPG demi mencegah konflik kepentingan.
Kebijakan baru itu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang terus berkembang.
Selama ini, yayasan mitra SPPG menerima insentif fasilitas operasional sebesar Rp6 juta per hari dari program tersebut.
Namun, BGN kini menghentikan skema tersebut setelah melakukan peninjauan terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara.
Selanjutnya, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk mendukung pelayanan gizi masyarakat.
BGN juga menegaskan bahwa pegawai lembaga tidak boleh terlibat dalam kepengurusan yayasan mitra program.
Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga independensi pengawasan sekaligus memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program MBG.
Dengan aturan baru itu, BGN berharap tata kelola SPPG menjadi lebih transparan dan profesional.
Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Sebagian pihak mendukung langkah reformasi karena dinilai mampu menutup celah konflik kepentingan dalam pengelolaan program.
Mereka juga menilai penghapusan insentif dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara secara lebih optimal.
Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap operasional SPPG di lapangan.
Pasalnya, beberapa yayasan disebut selama ini mengandalkan insentif tersebut untuk menunjang kegiatan harian.
Meski begitu, BGN memastikan reformasi dilakukan untuk memperkuat fondasi program Makan Bergizi Gratis ke depan.
Karena itu, lembaga tersebut akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPPG di berbagai daerah.
Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat Indonesia.















