Bungo – Kasus penahanan sertifikat tanah milik warga di Kabupaten Bungo menuai sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi.
Dua warga, Rini Afrina dan Ina Mardiani, diketahui belum menerima sertifikat hak milik (SHM) mereka yang hingga kini masih ditahan oleh pihak BPN Bungo. Padahal, proses pengajuan disebut telah memenuhi prosedur.
Darwandi menilai langkah BPN tersebut tidak tepat, apalagi penahanan sudah berlangsung sangat lama, yakni sekitar lima tahun.
“Lima tahun itu sangat lama, jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta agar BPN tidak hanya menahan sertifikat, tetapi mendorong pihak yang mengajukan sanggahan untuk membuktikan klaimnya. Jika tidak terbukti, sertifikat seharusnya segera diserahkan kepada pemilik sah.
Menurutnya, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian seharusnya dilanjutkan melalui jalur pengadilan, bukan dengan membiarkan status sertifikat menggantung.
“Kalau tidak terbukti, BPN tidak punya hak menahan hak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua warga, Z. Arifin, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi ke BPN Bungo agar sertifikat tersebut segera diserahkan kepada kliennya. Jika ada pihak yang keberatan, ia menegaskan sengketa seharusnya diselesaikan di pengadilan















