JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko kepada awak media.
Menurut Eko, dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan sebuah koper berwarna putih yang berisi narkoba. Barang tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota. Penyidik kini melanjutkan proses hukum untuk mengungkap jaringan dan peran tersangka dalam dugaan kasus narkotika tersebut.
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba















