Yaqut Diduga Patok Rp84 Juta per Jemaah Haji Khusus, KPK Bongkar Skema Fee Percepatan Berangkat

Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan besar terhadap calon jemaah haji khusus dalam kasus korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut terkait praktik penarikan fee hingga sekitar Rp84 juta per jemaah untuk mempercepat keberangkatan haji.

Nilai tersebut disebut setara dengan USD 5.000 yang diduga dibebankan kepada calon jemaah haji khusus agar dapat memperoleh prioritas berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Dalam penyelidikan KPK, uang tersebut dikumpulkan melalui sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Biaya tambahan itu kemudian dimasukkan dalam paket perjalanan yang dibayar oleh jemaah.

Penyidik menyebut pengumpulan dana diduga dikoordinasikan oleh pejabat di Direktorat Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, yakni Rizky Fisa Abadi. Ia disebut mengumpulkan dana dari sejumlah travel haji.

Dana tersebut diduga dikumpulkan atas arahan staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Selanjutnya, uang yang terkumpul diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk kepada Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga praktik ini berkaitan dengan pengaturan kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Melalui skema tersebut, calon jemaah yang baru mendaftar bisa memperoleh prioritas keberangkatan tanpa mengikuti antrean reguler yang biasanya mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Berita Lainnya  Sindikat Peretas Dana BOS Dibongkar, Rp942 Juta Uang Sekolah Raib Diduga untuk Narkoba

Selain dugaan pungutan Rp84 juta per jemaah, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga terkait pengaturan kuota haji khusus. Dalam penyelidikan sementara, praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana dari skema percepatan keberangkatan jemaah haji tersebut.