JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK).
Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia (BI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dan mekanisme penyaluran dana CSR yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dua pejabat BI yang diperiksa diketahui berinisial IRN, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, dan NAM, Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.
Juru bicara KPK dalam keterangan sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya sedang menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan dana tersebut.
“KPK masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” demikian penjelasan KPK dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan awal, KPK juga telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari unsur anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK tersebut.
KPK menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara ini.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami alur penggunaan dana CSR/PSBI serta keterkaitannya dengan berbagai program yang dijalankan oleh lembaga terkait.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana sosial lembaga negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.















