Daerah  

UMK Batang Hari 2026 Resmi Ditetapkan Rp 3,3 Juta

Batang Hari — Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang Hari tahun 2026 sebesar Rp 3,3 juta. Penetapan tersebut menjadi acuan upah minimum yang wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Batang Hari mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK 2026 dilakukan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Batang Hari yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Besaran UMK tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan penyesuaian terhadap kebutuhan hidup layak.
Kepala instansi terkait menyampaikan bahwa penetapan UMK Batang Hari telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“UMK ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha di Batang Hari,” ujar pejabat terkait.
Pemerintah daerah menegaskan, seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK tersebut. Bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK 2026, dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Dengan ditetapkannya UMK 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Batang Hari berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja tanpa menghambat iklim investasi di daerah.

Exit mobile version