Jambi – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg dilaporkan masih stabil di seluruh wilayah Indonesia hingga April 2026. PT Pertamina (Persero) memastikan belum ada penyesuaian harga untuk produk Bright Gas sejak penetapan terakhir.
Berdasarkan pembaruan data yang dihimpun dari laporan Kompas.com, harga LPG non-subsidi berbeda di tiap wilayah, menyesuaikan biaya distribusi dan jarak pengiriman.
Untuk wilayah Sumatera, termasuk Jambi, harga LPG ditetapkan sebesar Rp94.000 untuk tabung 5,5 kg dan Rp194.000 untuk tabung 12 kg.
Sementara di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga sedikit lebih rendah yakni Rp90.000 (5,5 kg) dan Rp192.000 (12 kg).
Adapun di Kalimantan dan sebagian Sulawesi, harga LPG tercatat Rp97.000 untuk 5,5 kg dan Rp202.000 untuk 12 kg.
Harga tertinggi berada di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua yang mencapai Rp117.000 (5,5 kg) dan Rp249.000 (12 kg).
Pihak Pertamina menegaskan bahwa harga tersebut merupakan harga resmi di tingkat agen dan dapat berbeda di tingkat pengecer. “Harga yang ditetapkan merupakan harga acuan di agen resmi. Di lapangan, harga bisa menyesuaikan dengan kondisi distribusi masing-masing daerah,” ujar perwakilan Pertamina dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Pertamina juga memastikan ketersediaan stok LPG dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kami memastikan distribusi LPG berjalan lancar dan stok dalam kondisi cukup, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Perbedaan harga antarwilayah sendiri dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama biaya logistik dan jarak distribusi dari terminal pengisian hingga ke konsumen.
Dengan belum adanya penyesuaian terbaru, harga LPG non-subsidi saat ini masih mengacu pada kebijakan yang telah berlaku sejak beberapa tahun terakhir.
