Hukum  

Terbukti Ilegal dan Langgar GSB, Bangunan Depo A Plus Tak Kunjung Dibongkar, Pemkot Jambi Mandul?

Oplus_16908288

JAMBI — Persoalan perizinan bangunan dan reklame Depo A Plus kembali menjadi sorotan. Hasil pengawasan terhadap perizinan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi disebut mengungkap adanya bangunan kantor dan reklame yang tidak mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan.

Jika benar bangunan tersebut berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan terbukti melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), maka Pemkot Jambi tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan administratif. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, termasuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PBG merupakan persetujuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Ketentuan mengenai bangunan gedung saat ini mengacu antara lain pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta aturan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.

Sementara itu, persoalan GSB tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan keselamatan, tata ruang, akses jalan, dan kepentingan umum. Apabila suatu bangunan terbukti berdiri melewati garis yang diperbolehkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif sesuai tingkat pelanggarannya.

Yang menjadi pertanyaan publik kini adalah apa langkah konkret Pemkot Jambi setelah bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin?

Sebab, apabila hasil pemeriksaan memang menyatakan bangunan ilegal dan terdapat pelanggaran GSB, publik tentu menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pemeriksaan di atas kertas.

Pemkot Jambi jangan sampai terkesan mandul dalam menegakkan aturan. Jangan sampai aturan hanya tajam terhadap masyarakat kecil, sementara bangunan usaha yang diduga bermasalah justru dibiarkan berdiri.

Selain persoalan PBG dan GSB, aspek lain yang perlu diperiksa adalah dugaan pemanfaatan trotoar, ruang milik jalan (rumija), serta ketentuan pemasangan reklame apabila fasilitas tersebut menggunakan atau berada pada area yang menjadi bagian dari kepentingan publik.

Berita Lainnya  KPK Panggil Plt Bupati hingga Ketua KPU Pati Terkait Kasus Pemerasan Sudewo Cs

Persoalan pajak juga patut mendapat perhatian. Jika selama ini terdapat aktivitas reklame atau pemanfaatan objek yang seharusnya dikenakan pajak daerah, perlu dijelaskan apakah kewajiban pajaknya telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh: bagaimana bangunan dan reklame itu bisa berdiri dan beroperasi jika benar tidak memiliki izin? Siapa yang melakukan pengawasan selama ini? Dan apakah ada kewajiban pajak atau retribusi yang belum dipenuhi?

Ironisnya, ketika dikonfirmasi mengenai kapan bangunan tersebut akan dibongkar, pihak DPMPTSP Kota Jambi belum memberikan jawaban yang jelas.

Padahal, jika pelanggaran telah dinyatakan secara resmi dan sanksi pembongkaran memang menjadi konsekuensi hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku, masyarakat berhak mengetahui kapan dan bagaimana pemerintah akan mengeksekusinya.

Pemkot Jambi juga perlu membuka hasil pengawasan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Penegakan aturan harus konsisten. Jika benar ilegal, tindak sesuai aturan. Jika ternyata memiliki dasar perizinan yang sah, pemerintah juga wajib menjelaskannya kepada publik.

Jangan sampai slogan penertiban hanya berhenti pada surat teguran, sementara bangunan yang diduga melanggar tetap berdiri dan terus beroperasi.

Publik kini menunggu ketegasan Pemkot Jambi: ditertibkan, dikenai sanksi, atau justru dibiarkan?