Temuan BPK Rp 4,27 Miliar di KPU Muaro Jambi Menguat, APH Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Pemilu 2024, Ketua KPU : Tanya Ke BPK!

Almutaqin,,(Ketua KPU Muaro jambi)

MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 54 paket pengadaan di tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja dan spesifikasi teknis memadai dalam Pemilu 2024.

Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan pengelolaan anggaran Pemilu 2024 dengan total nilai paket pengadaan mencapai sekitar Rp4,27 miliar secara keseluruhan.

BPK menilai ketiadaan KAK dan spesifikasi teknis berpotensi melemahkan perencanaan pengadaan serta menghambat pengujian kewajaran harga barang dan jasa.

Sejumlah paket strategis turut masuk dalam sorotan, mulai dari pengadaan alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara hingga logistik Pemilu 2024.

Selain itu, paket konsumsi rapat pleno, meeting full day, koordinasi tahapan pemilu, serta sewa kantor juga ditemukan tanpa dukungan dokumen perencanaan memadai.

Paket lain yang ikut tercatat meliputi perlengkapan rekapitulasi suara serta pengadaan publikasi media dan dokumentasi kegiatan pemilu di daerah tersebut.

BPK juga menyoroti paket pengadaan alat kelengkapan TPS dengan nilai lebih dari Rp221 juta yang dinilai tidak didukung dokumen teknis lengkap.

Selain itu, terdapat paket perjalanan dinas dan meeting dalam kota yang mencakup rapat koordinasi, bimbingan teknis badan adhoc, hingga distribusi logistik pemilu.

Menurut BPK, seluruh pengadaan wajib mengacu pada aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Kewajiban tersebut mencakup penyusunan KAK, spesifikasi teknis, analisis kebutuhan, serta referensi harga sebagai dasar penetapan nilai pengadaan.

Namun, sejumlah dokumen tersebut tidak tersedia atau tidak disusun secara lengkap pada puluhan paket yang diperiksa auditor negara tersebut.

Akibat kondisi itu, BPK menilai terdapat risiko ketidaksesuaian barang dan jasa dengan kebutuhan serta potensi ketidakwajaran harga dalam pengadaan.

Secara regulasi, kondisi tersebut juga dapat beririsan dengan potensi pelanggaran administrasi pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerugian negara, kondisi ini dapat dikaitkan dengan potensi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

BPK menegaskan temuan itu merupakan ketidakpatuhan administrasi yang wajib ditindaklanjuti oleh satuan kerja terkait untuk perbaikan tata kelola.

Berita Lainnya  Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Topan Ginting Tak Akui dan Tak Sesali Perbuatannya

Pihak KPU Muaro Jambi diminta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.

Ketua KPU Muaro Jambi, AlMutaqin, menyebut temuan tersebut merupakan sampel pemeriksaan BPK pada pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah.

“Temuan administrasi oleh BPK di TPS pada saat Pemilu 2024. Kebetulan KPU Muaro Jambi dan KPU Tanjab Timur dijadikan sampel, dan hasil temuannya sudah dilengkapi. LHP-nya sudah diserahkan ke BPK tahun 2024 kemarin,” ujarnya

Saat ditanya soal pengembalian temuan ke negara, ia meminta agar konfirmasi langsung ke BPK.

“Tanya langsung ke BPK Bang,” tambahnya.

Mustakim juga menyebut temuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pemilu 2024 yang saat ini telah berlalu.

” Itu tahun 2024,, sekarang tahun 2026″ pungkas mutaqin

Namun, penjelasan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik terkait tindak lanjut rekomendasi dan potensi pengembalian dana ke negara.

Perlu dicatat bahwa pengembalian kerugian negara dalam kurun waktu 60 hari tidak otomatis menggugurkan tindak pidana korupsinya. Aparat penegak hukum tetap dapat memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut membuat publik mulai mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) turut mencermati lebih jauh pola pengadaan yang berlangsung selama tahapan Pemilu 2024 jika ada indikasi korupsi maka proses hukum harus dilakukan