Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Topan Ginting Tak Akui dan Tak Sesali Perbuatannya

MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara tersebut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Topan terbukti menerima uang terkait pengaturan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sikap terdakwa yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya juga menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan uang oleh terdakwa dari pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Berita Lainnya  Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah, Jaksa KPK Menolak

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. Sidang pun ditunda hingga agenda pembelaan dari pihak terdakwa.