Sengketa Informasi Dinas PU Muaro Jambi, KI Jambi Jadwalkan Pembuktian Kasus Proyek Jalan Muaro Jambi

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi yang dimohonkan oleh Media Online Arah Negeri terhadap Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi. Sengketa ini terkait permintaan informasi mengenai proyek peningkatan jalan di Desa Tanjung Pauh, Desa Talang, dan Desa Nyogan, Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024.

Sidang perdana dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026, dipimpin oleh Ketua Majelis Siti Masnidar, dengan anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Sidang didampingi Panitera Pengganti, Rian Saputra, serta dihadiri oleh para pihak terkait.

Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis menjelaskan bahwa agenda persidangan perdana adalah pemeriksaan awal, yang meliputi empat aspek, yakni: legal standing, kewenangan relatif, Kewenangan absolut dan jangka waktu permohonan.

Setelah pemeriksaan, keempat aspek tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil. Namun, termohon, Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diberikan.

Ketua Majelis menjelaskan bahwa sesuai mekanisme di Komisi Informasi, apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan, proses mediasi tidak dilakukan dan langsung dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 12 Mei 2026 untuk agenda pembuktian.

Exit mobile version