TEBO, JAMBI — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H., menyoroti hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi terkait pengadaan buku yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di Kabupaten Tebo.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, total pengadaan buku mencapai Rp8.778.183.328. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap 287 satuan pendidikan dan menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.
Temuan tersebut meliputi kekurangan volume, buku tidak sesuai pesanan, pengadaan yang tidak senyatanya, serta adanya uang yang dikembalikan penyedia kepada pihak sekolah.
Rp614,39 Juta Jadi Sorotan
BPK mencatat total kelebihan pembayaran terkait pengadaan buku sebesar Rp614.398.005, dengan rincian:
– Rp99.396.800 — kekurangan volume pada 33 satuan pendidikan.
– Rp30.982.000 — buku yang dikirim tidak sesuai pesanan pada 59 satuan pendidikan.
– Rp67.606.900 — pengadaan buku yang tidak senyatanya pada 36 satuan pendidikan.
– Rp416.412.305 — uang yang dikembalikan penyedia kepada pihak satuan pendidikan.
Hadi menilai angka tersebut perlu menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh tata kelola pengadaan buku Dana BOS di Tebo.
“Persoalannya bukan sekadar selisih administrasi. Ada buku yang dicatat telah dibeli, tetapi saat pemeriksaan fisik ternyata tidak ada. Bahkan ditemukan uang yang dikembalikan penyedia setelah pembayaran selesai,” tegas Hadi.
Rp416,4 Juta Dikembalikan Penyedia
Temuan yang paling disoroti adalah uang sebesar Rp416.412.305 yang disebut dikembalikan penyedia kepada pihak sekolah.
Berdasarkan konfirmasi BPK terhadap 77 kepala satuan pendidikan, terdapat penerimaan uang dari penyedia setelah transaksi pembelian dan pembayaran buku selesai.
Uang tersebut diberikan secara tunai maupun melalui transfer. BPK mencatat penggunaannya tidak diketahui secara pasti karena tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan tidak dipertanggungjawabkan secara memadai.
Hadi mempertanyakan asal-usul, tujuan, penerima, serta pertanggungjawaban uang tersebut.
Transaksi SIPLah Juga Disorot
BPK juga menemukan persoalan dalam penggunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Transaksi pengadaan buku melalui SIPLah pada 200 satuan pendidikan disebut dilakukan oleh penyedia. Dalam praktiknya, terdapat sekolah yang memberikan username dan password SIPLah kepada penyedia sehingga penyedia dapat melakukan transaksi atas nama sekolah.
Selain itu, 49 satuan pendidikan disebut tetap diarahkan penyedia untuk memasukkan nama toko tertentu atau menggunakan tautan toko yang dikirim melalui WhatsApp.
Kondisi tersebut dinilai berisiko melemahkan kontrol sekolah dan membuka peluang penyalahgunaan data satuan pendidikan.
BPK Soroti Pengawasan Disdik
BPK menyimpulkan sejumlah persoalan tersebut antara lain dipengaruhi belum optimalnya pembinaan dan pengawasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dinilai belum optimal melakukan pembinaan kepada kepala satuan pendidikan. Tim Manajemen BOS Kabupaten Tebo juga dinilai belum optimal dalam pembinaan, pengawasan, pengendalian dan verifikasi realisasi pengadaan buku.
Selain itu, kepala sekolah dinilai belum cermat mengawasi Dana BOS, sementara bendahara belum tertib dalam pengelolaan dan administrasi aset.
Temuan SMPN 17 dan SMPN 32
BPK juga menemukan persoalan spesifik di sejumlah sekolah.
Di SMPN 17 Tebo, pengadaan buku Tahun 2024 dicatat sebesar Rp3.683.600, namun berdasarkan keterangan sekolah, dana tersebut digunakan untuk membayar tagihan buku pengadaan Tahun 2023.
Sementara di SMPN 32 Tebo, terdapat pengadaan buku sebesar Rp8.528.300 yang menurut pemeriksaan tidak dikirim penyedia CV BTP. Meski buku tidak diterima hingga akhir 2024, realisasi belanja tetap dicatat dalam RKAS.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Daerah.
Hadi meminta Inspektorat, BPKP bila diperlukan, serta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan.
Menurutnya, pengembalian uang tidak otomatis menghilangkan kebutuhan untuk mengklarifikasi proses dan pihak-pihak yang terlibat.
“Yang harus dibongkar adalah bagaimana pengadaan buku senilai Rp8,778 miliar itu berjalan, siapa penyedianya, bagaimana penentuan toko, bagaimana transaksi SIPLah dilakukan, bagaimana barang diterima, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah terdapat hubungan antara penyedia dengan pihak sekolah,” tegasnya.
Ia juga meminta aliran uang Rp416,412 juta yang disebut dikembalikan penyedia kepada 77 satuan pendidikan ditelusuri lebih lanjut.
Catatan: Temuan pemeriksaan BPK atau indikasi penyimpangan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan.
