JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan wartawan tetap diperbolehkan melakukan peliputan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, termasuk lokasi di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono setelah sejumlah awak media mengaku mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi TPS ilegal tersebut.
Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap memberikan pendampingan kepada wartawan yang membutuhkan perlindungan saat melakukan peliputan.
Pendampingan tersebut, kata Pramono, dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun aparat penegak hukum.
“Kalau memang mau ke sana perlu didampingi sama Satpol PP atau aparat penegak hukum, kami akan lakukan pendampingan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Pramono, aktivitas jurnalistik di lokasi tersebut penting untuk memastikan proses pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta berjalan secara terbuka dan dapat diketahui publik.
Ia mengaku mengikuti pemberitaan mengenai kondisi TPS ilegal di lapangan, termasuk pemberitaan melalui media televisi.
“Saya kebetulan nonton,” ujar Pramono.
Pramono Tak Mundur Benahi Persoalan Sampah
Pramono juga menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam upaya membenahi sistem pengelolaan sampah di Jakarta, meskipun kebijakan tersebut berpotensi mendapat perlawanan dari pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, persoalan sampah di Jakarta tidak dapat diselesaikan secara instan karena terdapat pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.
“Untuk menangani persoalan sampah ini enggak bisa bimsalabim. Orang sudah banyak yang mendapatkan kenikmatan dari itu,” kata Pramono.
Ia menyadari kebijakan penertiban dapat menimbulkan tekanan terhadap dirinya sebagai gubernur. Namun, Pramono memastikan langkah pembenahan tetap akan dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Jakarta.
“Pasti nanti banyak juga yang kemudian menyerang saya sebagai Gubernur, tapi saya enggak akan mundur. Untuk apa? Untuk pembenahan sampah di Jakarta. Dan ini untuk kebaikan kita bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak.
Pramono meminta pihak yang terlibat dalam praktik tersebut diumumkan kepada publik dan diberikan sanksi. Berdasarkan laporan yang diterima Pemprov DKI, sampah yang menumpuk di kawasan tersebut mayoritas berasal dari sektor hotel, restoran dan kafe atau Horeka.
Dengan adanya pendampingan bagi wartawan, Pemprov DKI berharap proses peliputan di lokasi TPS ilegal tetap dapat berlangsung sekaligus memastikan persoalan pengelolaan sampah dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat melalui pemberitaan media.
