1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, 42 ASN Terancam Dipecat

JAKARTA – Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari total 1.900 pegawai yang terindikasi, sebanyak 42 orang berstatus ASN, sementara 1.858 lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Data tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Kemensos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran data PPATK sebelum menjatuhkan sanksi kepada para pegawai yang masuk dalam daftar indikasi tersebut.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi keprihatinan dan harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos.

Kemensos memastikan pegawai yang nantinya terbukti melakukan aktivitas judi online akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat diberikan mulai dari peringatan hingga pemberhentian.

Khusus bagi pegawai berstatus PPPK, kontrak kerja juga berpotensi tidak diperpanjang apabila terbukti terlibat.

“Peringatan, sampai nanti mungkin pemberhentian. Bagi P3K ada kemungkinan tidak akan kita lanjutkan kontraknya,” ujar Gus Ipul.

Setoran Transaksi Capai Rp8,6 Miliar

Selain jumlah pegawai yang cukup besar, data PPATK juga menunjukkan adanya nilai transaksi yang signifikan.

Sebanyak 1.900 pegawai tersebut tercatat melakukan 68.096 transaksi setoran judi online dengan nilai lebih dari Rp8,6 miliar. Rata-rata setoran mencapai sekitar Rp4,5 juta per pegawai, meski angka tersebut masih merupakan data transaksi yang perlu diverifikasi.

Kemensos kini melakukan pendalaman untuk memastikan siapa saja yang benar-benar terlibat serta menentukan langkah sesuai aturan kepegawaian.

Pemerintah menegaskan bahwa indikasi dari data transaksi belum dapat serta-merta disamakan dengan kesimpulan bahwa seluruh pegawai yang tercantum telah terbukti melakukan pelanggaran.

Proses verifikasi menjadi tahapan penting sebelum sanksi administratif maupun pemberhentian dijatuhkan.

Exit mobile version