KOTA JAMBI – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kota Jambi masih menjadi sorotan.
Sejumlah temuan di lapangan memunculkan kritik terhadap kualitas pekerjaan konstruksi, pengawasan teknis, hingga tata kelola pelaksanaan proyek yang dikerjakan secara swakelola.
proyek revitalisasi SDN 219 Kota Jambi dengan nilai anggaran hampir Rp 2 miliar. Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, ditemukan beberapa bagian konstruksi yang dinilai perlu mendapat perhatian, di antaranya adanya pori-pori atau rongga pada beton (honeycomb) di sejumlah titik, baik pada tiang praktis maupun slof atas dan slof bawah.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan baik material yang dipakai sehingga menimbulkan bagaimana pengelolaan revitalisasi ini.
Dikonfirmasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut, Kepala SDN 219 Kota Jambi, Sandra Lusyiana, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan revitalisasi dilaksanakan secara swakelola dan melibatkan masyarakat setempat :
“Untuk kegiatan kami lakukan secara swakelola, semua pengelolaan dibendahara,” ujarnya.
Sandra juga menyebut pekerjaan teknis dibantu oleh seseorang bernama Uun. Namun saat ditanya apakah yang bersangkutan bertindak sebagai konsultan pengawas atau konsultan perencana, ia mengaku kurang memahami secara pasti.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Usrial, S.Ag., M.M., yang namanya tercantum pada papan informasi proyek, Sandra mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang sibuk karena berprofesi sebagai dosen.
Namun pihak sekolah tidak bersedia memberikan nomor kontak Ketua P2SP dan justru mengarahkan konfirmasi kepada Uun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan swakelola. Sebab, dalam proyek swakelola yang dibiayai APBN, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) seharusnya memiliki peran dalam pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban kegiatan sesuai tugas yang telah ditetapkan, bukan sekadar tercantum secara administratif.
Saat dihubungu , Uun menjelaskan bahwa dirinya bertugas sebagai konsultan perencanaan dan memberikan respon atas pemberitaan sebelum nya :
“Baca dong beritanya, tidak ada pondasi, tiang praktis dan lain-lain. Mohon maaf karena abang datang setelah pekerjaan berjalan masuk minggu ke-4 atau ke-5, jadi belum melihat pekerjaan dari awal. Alhamdulillah, terima kasih atas bantuan pengawasan untuk kebaikan pembangunan SD 219. Semoga kami dapat memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Namun pernyataan tersebut dibantah awak media. Tim peliputan menyatakan telah melakukan pemantauan sejak awal pekerjaan dimulai dan memiliki dokumentasi proses pembangunan sejak tahap awal.
Menanggapi hal ini kembali Praktisi Konstruksi sekaligus Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Jambi, Febri Timor, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk pengawasan masyarakat agar kualitas bangunan benar-benar sesuai dengan standar.
“Kami hanya memberikan masukan karena pembangunan masih berjalan. Tujuannya agar kualitas bangunannya benar-benar baik,” ujar Febri.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kemampuan pekerja, melainkan menyoroti aspek transparansi dan tata kelola pengelolaan proyek.
“Kami percaya kualitas pekerjanya baik. Tetapi yang kami soroti adalah keterbukaan informasi dan tata kelola keuangan yang terkesan tidak melibatkan panitia secara keseluruhan sebagaimana yang tercantum dalam struktur P2SP,” katanya.
Menurut Febri, tata kelola tersebut perlu menjadi perhatian serius. Sebab, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola menegaskan bahwa pelaksanaan swakelola harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, efisien, serta melibatkan organisasi pelaksana yang telah ditetapkan.
Sementara Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan juga menekankan pentingnya pengawasan dan tata kelola anggaran yang baik agar tujuan peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai.
“Kalau panitia hanya tercantum di papan proyek tetapi dalam pelaksanaannya tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, sementara pengelolaan terpusat hanya pada beberapa orang, maka kondisi seperti ini berpotensi melemahkan sistem pengawasan internal dan membuka peluang terjadinya penyimpangan administrasi maupun keuangan,” tegasnya.
Febri juga mengingatkan bahwa pada program revitalisasi tahun 2025 di Jambi telah ada kasus yang berujung pada proses hukum hingga putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi.
“Karena itu kami berharap pengawasan dilakukan sejak dini. Jangan sampai persoalan administrasi dan tata kelola yang diabaikan berkembang menjadi persoalan hukum. Apabila dalam penggunaan anggaran negara nantinya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu, tentu hal tersebut dapat menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Jambi belum memberikan penjelasan resmi terkait hasil supervisi maupun pengawasan terhadap proyek revitalisasi SDN 219. Padahal, fungsi pembinaan, supervisi, dan pengawasan sangat penting untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai spesifikasi teknis, tata kelola keuangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
