Reviewer KJPP Jadi Tersangka Korupsi Tanah Ujung Jabung Jambi

JAMBI — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tersebut.

Tersangka berinisial LK (53), yang diketahui merupakan reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). LK ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LK langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan penetapan tersebut.

“LK merupakan reviewer KJPP,” ujar Nolly.

Dalam perkara ini, LK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, LK juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama sebagai dakwaan subsider.

Diduga Tak Sesuai Standar Penilaian

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang sekitar 80 kilometer.

Rencana pembangunan akses tersebut telah dirancang sejak 2010 oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR.

Dalam proses pengadaan tanah, LK selaku reviewer KJPP memiliki tugas melakukan penilaian terhadap besaran ganti rugi tanah yang menjadi dasar pembayaran.

Namun, penyidik Kejati Jambi menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penilaian tersebut.

LK diduga tidak melakukan penilaian berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018. Penyidik menduga data harga tanah yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai ganti kerugian tidak diperoleh melalui proses yang benar.

Tak hanya itu, LK juga diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP dalam laporan hasil penilaian.

Laporan Penilaian Diduga Tak Sah

Persoalan lainnya, laporan hasil penilaian tersebut diduga tidak dilaporkan ke dalam sistem pelaporan penilaian Kementerian Keuangan.

Berita Lainnya  5 Polisi Dipecat dalam Kasus Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Misteri Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan

Kondisi itu membuat laporan penilaian yang dibuat tersebut dinilai bukan merupakan laporan penilaian yang sah.

Meski demikian, laporan tersebut tetap digunakan dalam proses pengadaan tanah dan menjadi bagian dari dasar pembayaran ganti kerugian.

Penyidik menduga rangkaian persoalan tersebut berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan tanah akses Pelabuhan Ujung Jabung.

Kerugian Negara Capai Rp11,9 Miliar

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Jambi menduga perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11,9 miliar.

Penyidik juga menemukan persoalan dalam Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar dalam proses penilaian ganti rugi tanah.

Sejumlah data lahan dalam DNP disebut tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah maupun identitas pemilik yang jelas. Namun, data tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian dan pembayaran ganti kerugian.

Pada periode 2020 hingga 2022, pengajuan pembayaran berdasarkan DNP tersebut disebut mencapai sekitar Rp55,6 miliar kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan tanah yang sah.

Sebelum menetapkan LK, Kejati Jambi telah menetapkan tersangka lain dalam perkara pengadaan tanah akses Pelabuhan Ujung Jabung.

Penyidikan kasus ini masih berjalan. Penetapan tersangka terhadap LK merupakan hasil pengembangan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian keuangan negara