JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski telah ditahan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju rumah tahanan. Ia terlihat mengenakan pakaian sipil berwarna gelap dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat petugas.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap Febrie. Selanjutnya, ia ditempatkan di rumah tahanan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Kasus yang menjerat Febrie menjadi perhatian publik karena ia sebelumnya dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia. Kini, status hukumnya berubah dari pejabat penegak hukum menjadi tersangka yang menjalani penahanan.
Sebelumnya, proses hukum terhadap Febrie juga memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara menegaskan agar penanganan perkara tersebut diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan Presiden.














