Red Notice Terbit, Polri Kejar Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Interpol

JAKARTA – Polri terus memburu Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, yang kini diketahui berada di Mesir.

Upaya pemulangan tersangka dilakukan melalui kerja sama internasional dengan Interpol. Langkah tersebut ditempuh karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Syekh Ahmad Al Misry karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia.

Polri kemudian mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kepada Interpol pada 9 Juli 2026. Permohonan tersebut telah disetujui dan Red Notice terhadap SAM diterbitkan pada Juli 2026.

“Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Dan telah memohon penerbitan Red Notice ke Interpol pada 9 Juli 2026. Telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM sejak Juli,” kata Nurul.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta hingga Mesir. Peristiwa itu disebut berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2025.

Polisi menyebut terdapat lima korban dalam perkara tersebut. Empat di antaranya masih berusia anak-anak. Dalam dugaan aksinya, SAM disebut menggunakan modus menawarkan atau menjanjikan fasilitas pendidikan di Mesir kepada korban.

Berita Lainnya  Prabowo Minta Purbaya Usut Bea Cukai, TNI-Polri Bongkar Jaringan Tambang Ilegal

Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah status kewarganegaraan SAM. Polri sebelumnya menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan masih memiliki keterkaitan kewarganegaraan dengan Mesir.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses pemulangan tersangka. Selain itu, ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir membuat Polri harus mengandalkan mekanisme kerja sama melalui Interpol dan otoritas terkait.

Meski Red Notice telah diterbitkan, proses membawa SAM kembali ke Indonesia tetap membutuhkan koordinasi dengan otoritas Mesir. Polri memastikan upaya tersebut terus dilakukan agar tersangka dapat menghadapi proses hukum atas perkara yang menjeratnya di Indonesia.