PTPN Tolak Restorative Justice, Kakek Mujiran Masih Terancam Penjara: Publik Kecam PTPN, Harus nya Mereka Yang Dipenjara

LAMPUNG SELATAN — Penundaan sidang restorative justice yang diajukan dalam perkara Kakek Mujiran (72) memicu gelombang kecaman publik terhadap PTPN I Regional 7. Banyak pihak menilai perusahaan perkebunan milik negara itu terlalu kaku dalam menangani kasus seorang lansia yang diduga mengambil sisa getah karet demi kebutuhan hidup.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lampung Selatan itu sejatinya menjadi momentum penyelesaian damai. Namun proses restorative justice belum menemui titik terang setelah pihak perusahaan yang hadir di persidangan disebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait perdamaian.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 3 Juni 2026 sambil menunggu sikap resmi perusahaan terkait peluang penyelesaian secara restoratif.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena Mujiran, warga lanjut usia asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, harus berhadapan dengan proses hukum setelah didakwa mengambil sisa getah karet di area kebun PTPN.

Di media sosial, berbagai kalangan mengecam sikap perusahaan yang dinilai tidak mengedepankan rasa kemanusiaan. Banyak warga mempertanyakan mengapa seorang kakek lansia yang diduga mengambil sisa getah untuk bertahan hidup justru diproses hingga ke meja hijau.

Berita Lainnya  KadisDik Muaro Jambi Bungkam! Sekolah Rusak Tak Tersentuh, Guru Tak Merata Dibiarkan

Kuasa hukum Mujiran juga berharap perusahaan membuka hati untuk menyelesaikan perkara secara damai mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang terus menurun.

Sebelumnya, pihak PTPN I Regional 7 sempat menyatakan membuka ruang restorative justice. Namun hingga sidang terakhir digelar, keputusan final perusahaan belum juga diberikan.

Kasus Kakek Mujiran kini menjadi simbol kritik publik terhadap pendekatan hukum yang dinilai tajam ke bawah namun tumpul terhadap persoalan besar lainnya. Banyak pihak berharap perusahaan negara dapat lebih mengedepankan nurani dan keadilan sosial dalam menyikapi perkara tersebut.