Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite

MERANGIN – Aparat kepolisian dari Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus memodifikasi tangki mobil.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa kendaraan yang berulang kali membeli BBM dalam jumlah besar di SPBU.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan mobil jenis Suzuki Carry yang telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk menampung BBM lebih banyak dari kapasitas normal. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali.

Saat penangkapan, polisi menemukan sebanyak 16 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 560 liter, serta tambahan sekitar 245 liter BBM di dalam tangki mobil modifikasi.

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli BBM subsidi tersebut dari SPBU, lalu menjualnya kembali kepada masyarakat dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.

Kasat Reskrim Polres Merangin menyebut, tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi untuk keuntungan pribadi,” ungkap pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah praktik pelangsiran BBM subsidi yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Exit mobile version