Jambi — Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Helen kembali digelar, Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, dua di antaranya merupakan anak kandung terdakwa, yakni Kristin Efendi dan Kevin Efendi.
Saksi Kristin Efendi mengungkapkan bahwa dirinya kerap diminta oleh ibunya untuk melakukan transfer uang dengan nominal bervariasi. Jumlahnya mulai dari Rp2 juta, Rp4 juta hingga mencapai ratusan juta rupiah dalam satu kali transaksi.
Namun, Kristin mengaku tidak mengetahui tujuan maupun pihak penerima dana tersebut. Ia hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui asal-usul ataupun peruntukan uang yang ditransfer.
Di hadapan majelis hakim, Kristin juga menyebut memiliki empat rekening bank. Berdasarkan penelusuran jaksa, salah satu rekening miliknya mencatat perputaran dana sejak 2019 hingga 2024 mencapai Rp11,3 miliar. Sementara rekening lainnya mencatat transaksi hingga Rp26 miliar dan satu rekening lain sekitar Rp3 miliar.
Kristin menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti aktivitas keuangan tersebut. Ia hanya mengetahui ibunya selama ini beraktivitas di bidang saham dan trading.
“Saya taunya mama main saham dan trading,” ujarnya di persidangan.
Sementara itu, saksi Kevin Efendi membantah adanya aliran dana yang berasal dari bisnis narkotika ke dirinya.
Dalam keterangannya, Kevin menyebut dirinya memiliki usaha gym serta penjualan suplemen secara daring.
Ia mengaku menerima transfer dana sekitar Rp50 juta per bulan sejak 2023 yang disebutnya sebagai keuntungan usaha dari ibunya.
Namun demikian, jaksa menemukan adanya transaksi lain yang dinilai tidak wajar pada dua rekening milik Kevin. Tercatat, terdapat sekitar 15 rekening berbeda yang mentransfer dana kepadanya dengan nilai transaksi berkisar antara Rp100 juta hingga Rp800 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kevin mengaku dana tersebut berasal dari pinjaman teman-temannya yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang menjerat terdakwa Helen.
