JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi bernilai fantastis kembali menyeret nama besar. Pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan ini menjadikan AS sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
Penyidik memastikan, status tersangka diberikan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. AS diketahui merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI yang memiliki peran penting dalam operasional perusahaan.
Seiring dengan penetapan tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat dengan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS. Langkah ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini sendiri diduga bermula dari praktik investasi bodong berkedok pembiayaan syariah. Dalam penyelidikan, terungkap adanya dugaan manipulasi data proyek, di mana proyek yang ditawarkan kepada investor ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan diduga fiktif.
Skema tersebut digunakan untuk menarik dana masyarakat dalam jumlah besar. Akibatnya, ribuan investor diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, mulai dari dana di puluhan rekening hingga dokumen properti.
Bareskrim menegaskan, pengusutan kasus ini belum berhenti. Penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami, termasuk upaya pemulihan kerugian para korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi, terlebih yang tidak memiliki transparansi dan kejelasan proyek.
