Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi skema “cashback” senilai Rp1,8 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Perkara ini kini memasuki tahap krusial setelah penyidik mengantongi sejumlah calon tersangka.

Kasus ini berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2024. Dalam audit tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dana mencapai Rp1,8 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat internal hingga unsur pimpinan DPRD.

Penyidik Kejati Jambi sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Merangin pada Februari 2026. Dari penggeledahan itu, tim mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.

Modus yang diselidiki diduga berupa praktik “cashback”, yakni pengembalian sebagian dana oleh pihak ketiga setelah pencairan anggaran kegiatan. Skema ini disinyalir melibatkan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan sekretariat dewan dan pihak terkait lainnya. Bahkan, beberapa nama pimpinan DPRD periode sebelumnya disebut-sebut turut terseret dalam aliran dana tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, nauly, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional.

“Saat ini proses masih pada tahap penyidikan dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap secara jelas konstruksi perkara,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik merasa alat bukti telah cukup.
Kejati Jambi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dengan perkembangan ini, publik kini menanti siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan di Kabupaten Merangin tersebut.

Exit mobile version