Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project

JAKARTA – Kasus viral tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berkaitan dengan penistaan agama tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I dan M.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026 dan melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan alat bukti.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Iman, Kamis (13/8/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, RES diketahui berperan sebagai pembawa acara yang diduga terlibat dalam interaksi di depan booth minuman keras.

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan itu selanjutnya tersebar luas di media sosial hingga memicu kontroversi dan laporan masyarakat.

Dua Tersangka Sudah Ditahan

Polda Metro Jaya menyebut dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.

RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sedangkan terhadap dua tersangka lainnya, proses hukum masih terus dilakukan sesuai prosedur.

Berita Lainnya  Purbaya: Anggaran MBG Tak Harus Rp 335 Triliun, Bisa Lebih Efisien

Polisi Periksa Penyelenggara hingga Ahli

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman yang diberikan sebagai hadiah.

Polisi juga akan melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan yang kemudian viral tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam sebuah tantangan yang hadiahnya berupa minuman beralkohol.

Penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.