Peretas Bank Jambi Rp144,82 Miliar Ditangkap, Diduga Libatkan WNA Bulgaria

JAMBI – Setelah hampir lima bulan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peretasan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan dana nasabah senilai Rp144,82 miliar berpindah secara ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, yakni DD (32) asal Sumatera Barat, serta TAS (33) dan AA (35) asal Jawa Barat. Ketiganya ditangkap pada 3 Juli 2026 dan diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua warga negara (WN) Bulgaria yang berperan sebagai aktor utama.

Salah satunya disebut berinisial Alcaz, sementara seorang lainnya diketahui bernama Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman. Keduanya diduga mengendalikan operasi dari luar negeri dan kini masih diburu aparat.

Menurut penyidik, DD bertugas sebagai penghubung antara jaringan di Indonesia dengan dua WNA tersebut. Ia merekrut orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada jaringan asing sebagai sarana menampung sekaligus menyamarkan hasil kejahatan.

Sementara itu, TAS bertugas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang. Adapun AA membantu proses administrasi, verifikasi identitas (Know Your Customer/KYC), serta pencatatan data rekening dan akun kripto.

Penyidik mengungkap, jaringan ini telah mempersiapkan puluhan rekening dan akun kripto sejak Agustus 2025. Bahkan sekitar sepekan sebelum peretasan terjadi pada 22 Februari 2026, DD telah diberi tahu bahwa akan ada serangan terhadap sebuah bank.

Berita Lainnya  Viral! Siswa SMPN 5 Kota Jambi Dikeroyok Kakak kelas Didepan Guru

Dalam aksinya, dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi dipindahkan secara bertahap, kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke sejumlah wallet digital di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

Hingga saat ini, Polda Jambi berhasil membekukan dana sekitar Rp18,9 miliar yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen digital forensik, flashdisk, serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan penyelidikan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Penyidik menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu dua WNA yang diduga menjadi otak peretasan sekaligus menelusuri sisa aliran dana hasil kejahatan.