Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan MBG yang Dilaporkan ke Polda Jambi

JAMBI – Dugaan persoalan pengelolaan yayasan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jambi terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada peran seorang perwira polisi berinisial P dan ASN berinisial N.

Keduanya disebut memiliki posisi penting dalam yayasan pengelola MBG yang kini dilaporkan ke Polda Jambi.

Berdasarkan informasi yang beredar, P menjabat sebagai ketua pada beberapa yayasan pengelola program MBG di Jambi.

Sementara itu, N diketahui memimpin salah satu yayasan yang mengelola sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kuasa hukum pelapor menilai terdapat sejumlah dokumen yang perlu diuji kebenaran dan keabsahannya.

Karena itu, pelapor secara resmi mengajukan laporan kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, pelapor menduga terdapat dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut pelapor, dokumen tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan fasilitas dapur program MBG.

Namun demikian, pihak yayasan membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

N menegaskan dirinya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait berbagai tuduhan yang berkembang.

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada penyidik. Tidak ada pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, N menjelaskan pengurusan administrasi yayasan dilakukan oleh tim yang ditunjuk secara resmi.

Berita Lainnya  Sepakati Restorative Justice, Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Kini Anggap Rismon Sahabat

Ia juga mengakui berstatus ASN dan memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polri.

Meski demikian, N menegaskan yayasan yang dikelolanya bersifat mandiri dan tidak mencari keuntungan.

“Kami menjalankan kegiatan yayasan sesuai ketentuan dan untuk mendukung program pemerintah,” katanya.

Saat ini, Polda Jambi masih mendalami laporan yang telah diajukan oleh pihak pelapor.

Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan aparat kepolisian.