JAKARTA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Penggeledahan dilakukan di sebuah ruko kosong tiga lantai di kawasan Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Lokasi tersebut merupakan titik penggeledahan ke-13 dalam rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat komputer, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
> “Saat ini banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk komputer dan barang-barang lainnya. Kami masih melakukan identifikasi serta inventarisasi terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan,” ujar Budi.
Karena ruko dalam keadaan kosong dan terkunci, petugas terpaksa memutus rantai pintu untuk membuka akses menuju seluruh bagian bangunan hingga lantai tiga. Menurut Budi, tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum demi kepentingan penyidikan.
Proses penggeledahan juga disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat. Penyidik terlebih dahulu menunjukkan surat perintah penggeledahan beserta izin dari pengadilan sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan penyidikan.
Budi menjelaskan, lokasi di Cipete merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan sebelumnya di 12 titik. Penentuan lokasi dilakukan berdasarkan keterangan para saksi, hasil gelar perkara, serta penelusuran yang dilakukan penyidik.
Kepolisian juga membuka kemungkinan akan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, tim gabungan telah menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah money changer, kafe di kawasan Cipete, serta rumah di Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
