JAMBI – Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muaro Jambi, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dalam agenda replik yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap dua terdakwa, yakni mantan Kepala Puskesmas Kebun IX berinisial DL dan Bendahara BOK LB.
JPU menolak seluruh dalil pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan penasihat hukum kedua terdakwa dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Setelah mendengarkan replik dari JPU, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan agenda berikutnya, yakni pembacaan putusan atau vonis yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas Kebun IX.
Dalam persidangan, jaksa juga menyampaikan bahwa kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa dalam dua tahap dengan nilai sekitar Rp554 juta, namun pengembalian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK Tahun Anggaran 2022–2023 di Puskesmas Kebun IX.
Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan dan menahan kedua tersangka pada Februari 2026 setelah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan program kesehatan.
Putusan majelis hakim pada 20 Juli mendatang akan menjadi penentu akhir atas perkara korupsi yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Muaro Jambi tersebut.
