Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta per Jemaah, Ini Alasannya

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Nilai tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87,4 juta.

Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Irfan, kenaikan usulan BPIH disusun dengan tetap mempertimbangkan efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan, serta keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

Perhitungan biaya tersebut menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

Ia menjelaskan, sejumlah faktor menjadi penyebab naiknya usulan biaya haji. Di antaranya pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan tarif penerbangan, meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, hingga penguatan pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan kebutuhan pembiayaan program manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji (Ready to Eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, serta biaya visa bagi jemaah batal ganti.

Dari total usulan BPIH tersebut, sekitar 56,73 persen dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, sedangkan 43,27 persen digunakan untuk biaya penyelenggaraan di dalam negeri, termasuk komponen penerbangan.

Meski BPIH diusulkan naik, Kemenhaj menawarkan skema pembiayaan agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tidak meningkat signifikan. Pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan sebesar 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dari Bipih yang dibayarkan jemaah.

Sementara itu, usulan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI. Mereka meminta pemerintah mengkaji kembali besaran kenaikan agar tidak membebani masyarakat. Pembahasan mengenai besaran BPIH 2027 masih akan berlanjut sebelum diputuskan bersama DPR.

Exit mobile version