JAMBI – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara peredaran narkotika seberat 58 kilogram yang menjerat terdakwa Alung Ramadhan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga anggota Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi sebagai saksi, yakni Zulkifli Tanjung, Juanda, dan Rendy Setiawan.
Di hadapan majelis hakim, saksi Zulkifli Tanjung mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Alung mengaku telah dua kali menjadi kurir narkotika.
Menurut keterangan saksi, pada pengiriman pertama Alung berhasil menjalankan tugasnya dan menerima upah sebesar Rp25 juta. Sementara pada pengiriman kedua, terdakwa baru menerima “uang jajan” sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
“Pengiriman pertama dibayar Rp25 juta, sedangkan pengiriman kedua baru diberi uang jajan karena keburu ditangkap,” ungkap saksi Zulkifli Tanjung di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Dalam perkara tersebut, Alung berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu sesuai arahan pengendalinya.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah Alung melarikan diri dari ruang pemeriksaan penyidik Polda Jambi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah beberapa bulan buron, ia akhirnya berhasil ditangkap kembali di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saat ini, berkas perkara Alung telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa Penuntut Umum terus menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Atas perbuatannya, Alung didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
