Penambang Emas Ilegal Serobot 1,5 Hektare Lahan Aset Pemda Merangin, Kerusakan Diduga Berlangsung Dua Tahun

MERANGIN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan setelah merusak lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin di Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko.

Lahan aset pemerintah seluas sekitar delapan hektare itu diduga diserobot penambang emas ilegal. Akibatnya, sekitar 1,5 hektare mengalami kerusakan parah.

Selain dipenuhi lubang galian, kawasan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi area rusak akibat aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Kasus itu terungkap setelah warga melaporkan dugaan penambangan ilegal kepada Pemerintah Kabupaten Merangin. Selanjutnya, Bupati Merangin langsung memerintahkan inspeksi lapangan.

Tim yang turun terdiri dari Asisten I Setda Merangin, Bagian Hukum, Bidang Aset BPKAD, serta personel Satpol PP untuk memastikan kondisi aset daerah.

“Begitu mendapat perintah Pak Bupati, kami langsung turun. Masya Allah informasi itu benar, sebagian tanah milik Pemkab Merangin sudah rusak akibat PETI oleh oknum yang belum kami ketahui,” kata Asisten I Setda Merangin, Sukoso.

Sementara itu, hasil peninjauan menunjukkan aktivitas penambangan diduga telah berlangsung lebih dari dua tahun sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan cukup serius.

Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk mengungkap pelaku sekaligus menyelamatkan aset daerah dari penambangan ilegal.

Di sisi lain, Kabupaten Merangin memang menjadi salah satu wilayah yang masih menghadapi persoalan PETI. Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah menangkap sejumlah pelaku tambang emas ilegal di daerah tersebut.

Pemkab Merangin berharap proses penegakan hukum dapat menghentikan aktivitas PETI sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian terhadap aset milik pemerintah daerah.

Exit mobile version